Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
Jadwal Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota | 03 - 22 Februari 2025 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
11 - 30 November 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
28 Oktober 2024 - 16 November 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
14 Oktober 2024 - 02 November 2024 | Asyana Kemayoran Hotel | Jakarta |
07 - 26 Oktober 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
30 September 2024 - 19 Oktober 2024 | - | Yogyakarta |
09 - 27 September 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
DASAR HUKUM
- UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATERI
I. KELOMPOK DASAR
- Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik
II. KELOMPOK INTI
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) Serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
III. KELOMPOK PENUNJANG
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
- Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik
- Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
IV. EVALUASI
- Teori
V. EXERCISE (Praktek Kerja Lapang + Pembuatan Laporan)
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagai berikut :
- Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
- Berbadan Sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Photo berwarna ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir minimal D3
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Membawa Laptop, Sepatu & Baju Safety
SERTIFIKAT
Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan sertifikat dan surat penunjukan Ahli K3 Listrik ditempat kerja yang akan dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja RI
FACILITIES
Training Kit
Handout
Sertifikat dari PT. Patrari Jaya Utama
Sertifikat KEMENAKER RI (jika Lulus Ujian), tidak termasuk Lisensi & SKP
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pickup Participant (Jogja ONLY)