Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
INTRODUCTION
Properti Terbengkalai (abandoned property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim. Termasuk dalam kegiatan usaha Bank yang lazim adalah properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha Bank dan dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas, properti yang digunakan untuk sarana pendidikan, dan properti lain yang telah ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP Tanggal 31 Juli 2011 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum).
PURPOSE
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu untuk:
OUTLINE MATERI
1. Dasar Pengaturan Asset Terbengkalai
2. Definisi Asset Terbengkalai
3. Perlakuan Asset Terbengkalai
4. Pencatatan/Pembukuan Asset Terbengkalai
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Asset atau Properti Terbengkalai |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |