Online Training – Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

August 27, 2026
70 views

Online Training – Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

Jadwal Pelatihan Online Training – Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

TanggalTempatKota
31 Agustus 2026 - 01 September 2026--

 

Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

 

DESKRIPSI Training Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

Perubahan lingkungan perpajakan dan perdagangan internasional menuntut perusahaan maupun profesional di bidang keuangan, perpajakan, akuntansi, serta kepabeanan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi dan tata cara administrasi yang berlaku. Salah satu perubahan penting adalah implementasi Coretax DJP, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang mulai digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2025. Coretax mengintegrasikan berbagai proses administrasi, antara lain registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan.

Di sisi lain, transaksi lintas negara semakin membutuhkan pemahaman mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B mengatur pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan negara/yurisdiksi mitra, termasuk kemungkinan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak di negara sumber. Ketentuan penerapannya juga mengalami pembaruan melalui PMK Nomor 112 Tahun 2025, termasuk penggunaan Formulir

DGT dan proses administrasinya melalui Coretax DJP. Selain perpajakan, aktivitas impor dan ekspor memerlukan pemahaman yang memadai mengenai kepabeanan dan cukai. Kepabeanan mencakup pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu memahami klasifikasi barang/HS Code, nilai pabean, dokumen impor-ekspor, larangan dan pembatasan, kewajiban pabean, serta fasilitas kepabeanan.

Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang praktis, terintegrasi, dan berbasis kasus mengenai perkembangan peraturan perpajakan dan kepabeanan, sehingga peserta mampu mengidentifikasi kewajiban, risiko, serta langkah administrasi yang tepat dalam kegiatan operasional perusahaan.

 

TUJUAN Training Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami perkembangan regulasi perpajakan dan kepabeanan yang relevan dengan kegiatan usaha.
  • Memahami konsep, fungsi, dan alur administrasi Coretax DJP.• Melaksanakan administrasi perpajakan melalui Coretax secara lebih efektif.
  • Memahami prinsip dan penerapan P3B dalam transaksi dengan pihak luar negeri.
  • Mengidentifikasi persyaratan pemanfaatan tarif/manfaat P3B, termasuk aspek domisili dan dokumen pendukung.
  • Memahami dasar-dasar kepabeanan dan cukai dalam kegiatan impor dan ekspor.
  • Memahami dokumen dan kewajiban dalam proses impor maupun ekspor.
  • Mengidentifikasi potensi risiko pajak, kepabeanan, dan kesalahan administrasi.
  • Menerapkan ketentuan melalui studi kasus yang relevan dengan aktivitas perusahaan.

 

MATERI Training Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai

  1. Update Regulasi Perpajakan : Perkembangan regulasi perpajakan; kewajiban WajibPajak; risiko ketidakpatuhan; keterkaitan pajak dengan kegiatan bisnis
  2. Coretax DJP – Konsep dan Administrasi
  3. Coretax – Pelaporan dan Pembayaran
  4. Coretax – Studi Kasus
  5. P3B – Konsep Dasar : Pengertian dan tujuan P3B; tax treaty; negara/yurisdiksi mitra; hak pemajakan negara sumber dan negara domisili
  6. P3B – Penerapan dalam Transaksi Internasional
  7. P3B – Administrasi dan Dokumen
  8. Dasar-Dasar Bea Cukai : Konsep kepabeanan dan cukai; daerah pabean; impor dan ekspor; bea masuk; bea keluar; kewajiban pengguna jasa
  9. Impor dan Ekspor
  10. Fasilitas dan Risiko Kepabeanan
  11. Integrasi Pajak dan Bea Cukai
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi