| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 31 Agustus 2026 - 01 September 2026 | - | - |
Perubahan lingkungan perpajakan dan perdagangan internasional menuntut perusahaan maupun profesional di bidang keuangan, perpajakan, akuntansi, serta kepabeanan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi dan tata cara administrasi yang berlaku. Salah satu perubahan penting adalah implementasi Coretax DJP, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang mulai digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2025. Coretax mengintegrasikan berbagai proses administrasi, antara lain registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan.
Di sisi lain, transaksi lintas negara semakin membutuhkan pemahaman mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B mengatur pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan negara/yurisdiksi mitra, termasuk kemungkinan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak di negara sumber. Ketentuan penerapannya juga mengalami pembaruan melalui PMK Nomor 112 Tahun 2025, termasuk penggunaan Formulir
DGT dan proses administrasinya melalui Coretax DJP. Selain perpajakan, aktivitas impor dan ekspor memerlukan pemahaman yang memadai mengenai kepabeanan dan cukai. Kepabeanan mencakup pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu memahami klasifikasi barang/HS Code, nilai pabean, dokumen impor-ekspor, larangan dan pembatasan, kewajiban pabean, serta fasilitas kepabeanan.
Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang praktis, terintegrasi, dan berbasis kasus mengenai perkembangan peraturan perpajakan dan kepabeanan, sehingga peserta mampu mengidentifikasi kewajiban, risiko, serta langkah administrasi yang tepat dalam kegiatan operasional perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Online Training – Peraturan Perpajakan: Coretax, P3B, dan Bea Cukai |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |