Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
17 - 25 Februari 2025 | - | Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Dalam Permenaker diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.
Disebutkan dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Personil K3 bidang Lingkungan kerja harus memiliki Kompetensi Ahli Higiene Industri yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja.
MATERI
1. Peraturan Perundang-undang K3
2. Manajemen Hiegine Industri : perencanaan, pengumpulan sample, perekaman data dan pelaporan
3. Program hygiene industri spesifik untuk pendengaran dan pernafasan serta kualitas udara dalam ruangan
4. Penilaian risiko Kesehatan kerja spesifik program pengendalian kebisingan, program pencegahan bahaya saluran pernafasan dan kualitas udara dalam ruangan
5. Prosedur evaluasi K3 Lingkungan Kerja
6. Prosedur pengadaan dan pencatatan kebutuhan peralatan hygiene industry
7. Prioritas penanganan dari risiko Kesehatan : metoda pengambilan sampel dan meyode analisis
8. Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan yang perlu dikumpulkan peserta :
a. Scan Copy Ijazah Max: 2 MB
b. Scan Copy KTP Max: 2 MB
c. Pas Photo background merah Max: 2 MB
d. Curriculum Vitae Max: 2 MB
e. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Max: 2 MB
f. Surat Pernyataan yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – Max: 2 MB
g. Surat Keterangan Kerja tercantum masa kerja minimal 1 tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja atau higiene industri. Max: 2 MB
h. Bukti-bukti pengalaman Kerja
i. Sertifikat-sertikat yang pernah diikuti dalam 3 tahun terakhir mengenai higiene industri/lingkungan kerja Max: 2 MB
j. Mohon membawa laptop untuk saat OFFLINE
*wajib dikumpulkan bersamaan dengan form pendaftaran (H-10) sebelum pelaksanaan
Kewenangan setelah mendapatkan Lisensi & SKP dari KEMENAKER RI. :
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan & Sertifikasi Ahli Madya K3 Lingkungan Kerja Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |