Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI
Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI
| Tanggal | Tempat | Kota | | Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pekerjaan di Ruang Terbatas. Seorang Teknisi Ruang Terbatas memiliki tugas:
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas dengan konfigurasi terbuka;
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
- Melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
- Bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya; dan
- Membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
MATERI
Teori
- Peraturan Perundang-undangan K3 di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup
- Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup
- Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas/Tertutup (Work Permit System)
- Teknik Pengukuran & Deteksi Gas di Ruang Terbatas/Tertutup
- Rencana & Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan P3K
- Program Memasuki Ruang Terbatas/Ruang Tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk Pekerjaan di Ruang Terbatas/Tertutup
- Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
- Lock Out Tag Out
- Evaluasi
Praktek
- Prosedur Memasuki Ruang Terbatas/Tertutup (Confined Space) & Aplikasi Work Permit System
- Pengukuran dan Deteksi Gas Beracun
- Penggunaan Alat Bantu Pernapasan (SCBA)
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan minimal SMA/SMU
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat sebagai Teknisi K3 Ruang Terbatas, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Passphoto (background berwarna MERAH) – max: 2MB
- Ijazah terakhir – max: 2MB
- KTP masih berlaku – max: 2MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru – max: 2MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – max: 2MB
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – max: 2MB
- Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek
- Curriculum Vitae terbaru