Online Training – Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun by BNSP

October 14, 2022
337 views

Online Training – Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun by BNSP

Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun by BNSP

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

PENDAHULUAN

Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.

 

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi G

 

UNIT KOMPETENSI

No. Kode Kompetensi Unit Kompetensi
1. E.38PLB00.006.1 Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3. E.38PLB00.003.1 Melakuakan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
8. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9. E.38PLB00.007.1 Merencanakan Minimasi Limbah B3
10. E.38PLB00.008.1 Melaksanakan Minimasi Limbah B3

 

PERSYARATAN PESERTA

1. Fotocopy Ijasah terakhir, pendidikan minimal:

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas

3. Pasphoto 4×6

4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti.

5. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya

6. Curriculum Vitae terbaru

7. Portofolio yang relevan dengan Skema Kompetensi (SOP, Jobdesk, Logbook, dll)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun by BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,