Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Imbalan Kerja memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan mengingat keterkaitannya dengan jasa yang diberikan oleh karyawan selama jangka waktu tertentu pada sebuah entitas dimana atas jasanya tersebut seorang karyawan berhak atas uang pensiun yang akan diterimanya nanti.
Imbalan Kerja diatur dalam PSAK 24 yang menimbulkan kewajiban baik bagi akuntan manajemen maupun akuntan publik agar mengetahui sedikit banyak mengenai aspek Akuntansi Imbalan Kerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat penerapannya.
Pada 2013, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan PSAK 24 Imbalan Kerja yang mulai diberlakukan 1 Januari 2015. Revisian PSAK tersebut mewajibkan perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian aktuaria sekaligus melalui Other Comprehensive Income (OCI). PSAK 24 berusaha untuk mengatur mengenai perhitungan serta penyajian Imbalan Kerja tersebut.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
MATERI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – PSAK 24 Imbalan Kerja |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |