UU Ketenagakerjaan, Outsourcing, Implementasi dan Permasalahannya

June 21, 2023
441 views

UU Ketenagakerjaan, Outsourcing, Implementasi dan Permasalahannya

Jadwal Pelatihan UU Ketenagakerjaan, Outsourcing, Implementasi dan Permasalahannya

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESKRIPSI

Pekerja yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya/pekerja outsourcing memiliki karakteristik utama yakni tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pekerja terikat perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya yang telah memiliki perjanjian pengalihan pekerjaan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta bila dikemudian hari terjadi perselisihan yang timbul, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dengan sistem kerja demikian pekerja rentan mengalami kondisi kerja yang tidak tentu, tidak aman, tidak pasti, dan tanpa perlindungan. Oleh karenanya penting mengetahui batasan, syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi kerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

OUTLINE MATERI

  • UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021
  • Ruang Lingkup UU Cipta kerja
  • Implementasi Perjanjian Waktu Tertentu
  • Implementasi Alih Daya
  • Implementasi Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
  • Impementasi Pemutusan Hubungan Kerja
  • Permasalahan Outsourcing dan Solusinya

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Practice

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : UU Ketenagakerjaan, Outsourcing, Implementasi dan Permasalahannya
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,