Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sebagaimana yang sudah Anda ketahui, perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Ada dua metode perhitungan bagi hasil yaitu yaitu Profit and Loss Sharing dan Revenue Sharing. Namun pada perbankan syariah metode perhitungan yang sering digunakan dalam perhitungan bagi hasil simpanan nasabah adalah metode Revenue Sharing.
Dalam perhitungan bagi hasil, bank syariah biasanya menggunakan konsep HI 1000 yang merupakan perhitungan hasil investasi atas setiap Rp1000 dana nasabah (DPK) yang dikelola oleh bank syariah. Hal ini digunakan untuk memudahkan nasabah dalam memahami cara perhitungan bagi simpanannya. Selain itu, penggunaan konsep HI 1000 dimaksudkan untuk menghindari penggunaan (%) yang sering dikonotasikan dengan bunga.
Pelatihan ini akan membahas terkait dengan akad-akad yang ada di perbankan syariah, kemudian produk dan bagaiman teknik perhitungan bagi hasil.
MATERI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Teknik Perhitungan Bagi Hasil Perbankan Syariah |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |