Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
20 - 25 Juni 2025 | - | Cepu |
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Instrumentasi 2 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Teknisi Instrumentasi 2 dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
TUJUAN
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Teknisi Instrumentasi 2
KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71INS00.005.2 | Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi |
2. | M.71INS00.006.2 | Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi |
3. | M.71INS00.007.2 | Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi |
4. | M.71INS00.008.2 | Membuat Laporan Hasil Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
PEKERJAAN DAN URAIAN TUGAS
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
*berkas masuk maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Kerja Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Instrumentasi & Kalibrasi Tingkat 2 Blended by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |