Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by: Hendang Setyo Rukmi
9 – 11 Juli 2014, Golden Flower Hotel, Bandung
DESKRIPSI
Fungsi pengelolaan imbal jasa diperusahaan merupakan hal yang crucial yang sangat perlu diperhatikan. Juga sangat penting adanya suatu sistim yang baik, yang ”workable” serta dapat berfungsi secara adil bagi seluruh karyawan. Adanya tingkat penggajian yang baik akan memudahkan mencapai HRD objectives yaitu ”to attract, to motivate and to retain” karyawan. Diperlukan penguasaan bagaimana sistim itu bekerja. April 2004 Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Kepmen No.Kep.49-Men/IV/2004 mengenai Ketentuan Struktur & Skala Upah sebagai pelaksanaan Pasal 92 Ayat 3 dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kepmen ini memberikan panduan untuk menetapkan kebijakan dalam penyusunan struktur dan skala upah diperusahaan. Karena kurang informasi maka banyak perusahaan yang belum bisa mengimplementasikan-nya. Selama ini umumnya sistim struktur dan skala upah ini hanya digunakan oleh para praktisi yang bekerja diperusahaan asing saja, karena sudah merupakan salah satu corporate policy-nya. Dengan Kepmen 49/2004 ini, semua perusahaan lokal sudah semestinya melaksanakannya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
TUJUAN
MATERI
TRAINING METHODE
FACILITY
Data Materi Training | |
Topik Training | : Remuneration Management |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |