Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Pengadaan barang dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen. Pelaksanaan pengadaan produk (barang dan jasa) dapat dilakukan melalui swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa. Menurut Perpres No.54 pasal 26 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan produk (barang dan jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi atau biasa disingkat menjadi K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini K/L/D/I membutuhkan layanan elektronik untuk mempermudah dan memperlancar berjalannya aktivitas pengadaan sehingga menciptakan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana penyusunan dokumen tender/lelang yang dilakukan melalui LPSE.
MATERI
1. Persiapan Dokumen Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
2. Penyusunan Dokumen Lelang
3. Pelaksanaan Pelelangan
4. Evaluasi Dokumen Penawaran
5. Metode Evaluasi
6. Penetapan Calon Pemenang Lelang & Hasil Pelelangan
7. Hal-hal Penting yang Berhubungan dengan Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
8. Diskusi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |