Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Perkembangan bidang industri yang meningkat dengan pesat mengakibatkan timbulnya pencemaran dan atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang akhirnya sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat. Terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup memerlukan biaya atau dana pemulihan yang cukup besar, terkadang pihak pelaku usaha tidak mencadangkannya. Kerugian yang diakibatkan eksploitasi lingkungan oleh perusahaaan ataupun industri menyebabkan kerugian yang cukup besar, baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun perlahan-lahan.
Seiring dengan semakin tingginya resiko kerusakan alam maupun tingginya bahaya limbah yang dihasilkan oleh industri saat ini, semakin gencar pula lembaga pemerhati lingkungan menyerukan isu Go Green. Perusahaan harus menyediakan dana yang cukup besar atau tidak sedikit untuk menanggulangi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan industri perusahaan tersebut. Untuk hal ini diperlukan mekanisme jasa asuransi sebagai lembaga yang mampu berperan mengalihkan jaminan pemenuhan risiko dari yang ditimbulkan tersebut untuk melakukan pengelolaan risiko lingkungan hidup.
Asuransi lingkungan pada dasarnya sama dengan asuransi umumnya yaitu pengalihan resiko perusahaan ke jasa asuransi. Pada prinsipnya, keberadaan asuransi lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya untuk mengontrol physical hazard, moral hazard, dan morale hazard karena setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian ini memiliki kepentingan untuk mengontrol kinerja pihak lain guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian lingkungan. Dengan begitu, beban pemerintah untuk mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha juga turut berkurang, karena dibantu oleh perusahaan asuransi. Dampak komulatifnya adalah meningkatnya kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelatihan ini akan membahas lebih dalam tentang pentingnya asuransi lingkungan, aturan, mekanismenya yang sudah ada serta implementasinya di Indonesia.
MATERI
1. Pendahuluan: Isu Masalah Lingkungan Hidup Karena Adanya Ekploitasi Sumber Daya Alam
2. Asuransi Lingkungan Sebagai Sarana Penanggulangan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Industri
3. Dasar Hukum/Regulasi
4. Pihak yang Berkepentingan dalam Asuransi Lingkungan
5. Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Asuransi Lingkungan:
6. Diskusi & Study Case: Implementasi Asuransi Lingkungan di Indonesia
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Asuransi Lingkungan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |