Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Bisnis

April 8, 2016
1359 views

Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Bisnis

Jadwal Pelatihan Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Bisnis

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OVERVIEW

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

 

PURPOSE

Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina.

 

BENEFIT

  • Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal
  • Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha
  • Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis dengan menerapkan Negosiasi & Mediasi
  • Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis
  • Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan

 

MATERI

  • Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
  • Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
  • Alternatif Penyelesaian Perkara
  • Teknik dan Prosedur Mediasi
  • Solusi Berbasis Kepentingan
  • Strategi Konsesus Solusi yang dapat Diterima, Pendekatan win-win solution
  • Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
  • Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
  • Arbitrase dan Prosedurnya
  • Penerapan Arbitrase International
  • Prosedur Penyelesaian di Pengadilan

 

PARTICIPANT

Legal Officer, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary, Marketing Department, Public Relation Department

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Bisnis
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,