Kepailitan dan Hapus Tagih

July 13, 2018
2519 views

Kepailitan dan Hapus Tagih

Jadwal Pelatihan Kepailitan dan Hapus Tagih

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OVERVIEW

Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Dalam hukum PP 14/2005 direvisi menjadi PP 33/2006 isinya menyerahkan kewenangan Hapus Buku dan Hapus Tagih kepada masing-masing BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Sejak pemberlakuannya PP 33/2006 pengurusan piutang Bank BUMN tidak lagi melibatkan PUPN/DJPLN/KP2LN.

Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet (bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur.

 

TUJUAN

Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan

 

MATERI

  1. Dasar dan Asas-Asas Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  2. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  3. Syarat-Syarat dan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  4. Pihak-Pihak yang Berhak Melakukan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  5. Dampak Kepailitan dan Hapus Tagih
  6. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perkara Kepailitan
  7. Tips Upaya Menghindari Harta Pailit dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Kepailitan dan Hapus Tagih
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,