| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 12 - 13 November 2026 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
Akuntansi Pertambangan dan Perpajakan – Sebagai suatu sistem informasi, akuntansi dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal organisasi maupun pihak eksternal, seperti manajemen, pemerintah, investor, dan masyarakat. Pada industri pertambangan, sistem informasi ini menghadapi kompleksitas yang tinggi akibat sifat bisnis yang capital intensive, berisiko tinggi, serta memiliki siklus kegiatan yang panjang (mulai dari eksplorasi, pengupahan tanah penutup/overburden removal, produksi, hingga reklamasi dan pascatambang).
Dari proses akuntansi tersebut akan dihasilkan laporan keuangan komersial sekaligus akuntansi pajak yang menjadi dasar untuk menghitung kewajiban perpajakan serta PNBP/royalti terutang. Perlu diingat bahwa akuntansi pajak bukan merupakan “buku kedua”, melainkan kompilasi berbasis akuntansi komersial yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, untuk dapat memahami akuntansi dan perpajakan pertambangan secara komprehensif, praktisi harus memahami terlebih dahulu proses akuntansi keuangan (seperti PSAK 64/IFRS 6 dan ISAK 29) serta didukung oleh kemampuan dalam memahami regulasi khusus perpajakan dan PNBP di sektor minerba dan migas.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep dasar dan regulasi khusus akuntansi serta perpajakan industri pertambangan.
Mengolah data transaksi pertambangan (eksplorasi, evaluasi, pengupahan tanah/overburden removal, hingga reklamasi) untuk menyajikan laporan keuangan yang compliant.
Memahami rekonsiliasi fiskal dan perhitungan pajak terutang spesifik sektor pertambangan.
Mengidentifikasi potensi risiko pemeriksaan pajak serta strategi manajemen dan perencanaan pajak pada perusahaan pertambangan.
Karakteristik Bisnis & Siklus Kegiatan Pertambangan (Eksplorasi, Penggalian/Konstruksi, Produksi, Pascatambang).
Dasar Hukum Perpajakan & Laporan Keuangan Mining (UU Minerba, PPh, PPN, PNBP/Royalti).
Akuntansi Biaya Eksplorasi & Evaluasi (PSAK 64 / IFRS 6).
Successful Efforts Method vs Full Cost Method.
Akuntansi Penguasaan Lahan & Stripping Cost (Biaya Pengupahan Tanah Penutup) pada Tahap Produksi (ISAK 29).
Akuntansi Utang/Daya Rusak Lingkungan & Biaya Reklamasi/Pascatambang (PSAK 57 / ISAK 9).
Perbedaan Pengakuan Biaya Komersial dan Kebijakan Amortisasi/Depresiasi Fiskal Aktiva Pertambangan.
Penilaian Persediaan (Inventory Valuation) Hasil Tambang (Stockpile & Processing).
– Hak & Kewajiban Perpajakan Pemegang IUP, IUPK, dan Kontrak Karya (KK/PKP2B).
PPh Pasal 21 atas Tenaga Kerja Ahli & TKA di Sektor Pertambangan.
PPh Pasal 22 Import & Pungutan Jasa/Barang Pertambangan.
PPh Pasal 23/26 atas Jasa Kontraktor Tambang, Mining Chartering, dan Equipment Rental.
PPh Pasal 15 atas Pelayaran/Pengangkutan Mineral & Batu Bara.
Penyerahan Hasil Tambang (Barang Hasil Pertambangan/Pengambilan Langsung dari Sumbernya).
PPN atas Jasa Subkontraktor Mining & Sewa Alat Berat.
Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi PPN Perusahaan Pertambangan.
Objek PBB Tubuh Bumi (Areal Onshore & Offshore).
Perhitungan NJKP dan Penetapan PBB Pertambangan Minerba/Migas.
Perhitungan Royalti Hasil Tambang dan Pengakuannya secara Akuntansi/Fiskal.
Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan PNBP Minerba.
Rekonsiliasi Fiskal atas Biaya-Biaya Spesifik Pertambangan (Sponsor/CSR, Biaya Lingkungan, Penyusutan Khusus).
Perhitungan PPh Badan Terutang & Kredit Pajak.
Manajemen Risiko Pajak pada Penjualan Ekspor/Lokal (Pricing Mechanism & Benchmark Price/HPM/HPB).
Isu Transfer Pricing pada Penjualan ke Affiliated Marketing Companies / Intercompany Loans.
Tahapan & Titik Kritis Pemeriksaan Pajak Kontraktor Tambang.
Isu Tax Treaty (P3B), Permanent Establishment (BUT) Jasa Teknik & Subkontraktor Asing.
Penyusunan Laporan Keuangan Pertambangan & Laporan SPT PPh Badan.
Simulasi Kasus Rekonsiliasi Fiskal & Perhitungan Royalti/PBB.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Akuntansi Keuangan & Perpajakan Sektor Pertambangan |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |