Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | N.784000.001.02 | Membentuk Organisasi Pekerja |
2. | N.784000.002.02 | Mengelola Organisasi Pekerja |
3. | N.784000.003.02 | Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh |
4. | N.784000.005.02 | Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit |
5. | N.784000.011.02 | Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja |
6. | N.784000.013.02 | Mengembangkan Desain Hubungan Industrial yang Baik |
PERSYARATAN
1. Pendidikan dan pengalaman:
2. Fotocopy Ijasah terakhir yang sudah dilegalisir
3. Pasphoto berwarna terbaru 3×4 cm (2 lembar)
4. Fotocopy KTP/SIM/Pasport/Kitas
5. Curriculum Vitae Terbaru
6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
7. Sertifikat Pelatihan di Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau yang terkait Hubungan Industrial
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Pengelola Hubungan Industrial di Perusahaan Blended by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |