Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Januar Eko
OVERVIEW
Dalam berbagai transaksi maka perlu adanya keselarasan antara perlakuan akuntansi & pajak karena merupakan hal yang terpenting bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha mampu mengambil keputusan bisnis, dimana suatu transaksi diperlakukan sama antara akuntansi & pajak. Perbedaan perlakuan menurut akuntansi dan pajak atas penilaian kembali (Revaluasi) Aktiva tetap masih sering terjadi, karena keduanya merupakan hal yang berbeda dimana masing-masing mempunyai kepentingan dan pandangan tersendiri. Sedangkan dalam perspektif perpajakan, UU No. 36 th 2008 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa selisih lebih karena penilaian kembali merupakan objek pajak penghasilan. Selain itu UU ini juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan tentang penilaian kembali Aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antar unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian dikeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan PMK RI No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, tentang “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan”, yang berlaku efektif sejak tanggal 23 Mei 2008.
PURPOSE
BENEFIT
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |