Permendagri No. 37 Tahun 2018 & PP BUMD No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Penerapanya Dalam Bank Yang Berbenuk Perseroda

July 22, 2024
281 views

Permendagri No. 37 Tahun 2018 & PP BUMD No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Penerapanya Dalam Bank Yang Berbenuk Perseroda

Jadwal Pelatihan Permendagri No. 37 Tahun 2018 & PP BUMD No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Penerapanya Dalam Bank Yang Berbenuk Perseroda

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

PENDAHULUAN

Dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi penting yang harus dipatuhi oleh BUMD. Di antaranya adalah Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan PP No. 54 Tahun 2017. Kedua regulasi ini mengatur tentang struktur, fungsi, dan tanggung jawab BUMD, termasuk BUMD yang beroperasi dalam sektor perbankan yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Selain itu, pengelolaan bank umum juga diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum dan POJK No. 02 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Regulasi-regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa BUMD, bank umum, dan bank syariah beroperasi dengan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi-regulasi ini sangat penting bagi para karyawan, direksi, dan dewan komisaris bank yang berbentuk Perseroda untuk memastikan penerapan hukum atas regulasi tersebut dilaksanakan dengan baik.

 

MATERI

1. Pengantar dan Konteks Regulasi BUMD dalam Perbankan

  • Pengertian dan Konteks BUMD

    • Definisi BUMD dan Peranannya dalam Ekonomi Daerah.
    • Sejarah dan Perkembangan BUMD di Indonesia.
  • Permendagri No. 37 Tahun 2018

    • Tujuan dan Ruang Lingkup Permendagri No. 37 Tahun 2018.
    • Kewajiban dan Hak BUMD.
    • Penjelasan Pasal-Pasal Kunci dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018.
  • PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD

    • Pengenalan dan Tujuan PP No. 54 Tahun 2017.
    • Struktur Organisasi BUMD.
    • Penjelasan tentang Perseroda dan Perseroan Terbatas.

2. UU PT dan Tata Kelola Bank Umum

  • UU PT (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    • Struktur dan Jenis-Jenis PT.
    • Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris.
    • Hak dan Kewajiban Pemegang Saham.
  • POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum

    • Tujuan dan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Bank Umum.
    • Struktur Organisasi dan Peran Komite-Komite di Bank.
    • Kepatuhan dan Pengawasan.

3. Studi Kasus Penerapan Regulasi dalam Bank Umum

  • Pembahasan Studi Kasus tentang Penerapan Tata Kelola di Bank Umum.
  • Diskusi tentang Best Practices dan Tantangan yang Dihadapi.

4. Pengantar Tata Kelola Syariah

  • POJK No. 02 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah

    • Konsep dan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Syariah.
    • Struktur Organisasi dan Peran Dewan Pengawas Syariah.
    • Kepatuhan Syariah dan Pengawasan.

5. Integrasi Tata Kelola Syariah dalam BUMD dan Bank Umum Syariah

  • Integrasi Tata Kelola Syariah dalam BUMD

    • Penyesuaian Tata Kelola Syariah dalam Struktur BUMD.
    • Studi Kasus tentang Bank Syariah di BUMD.
  • Diskusikan strategi integrasi tata kelola syariah dalam struktur BUMD.

    • Penyusunan Rencana Aksi untuk Menerapkan Regulasi dalam Bank BUMD.
    • Penyusunan Rencana Aksi untuk Tata Kelola Syariah dalam Bank Umum Syariah.

6. Relevansi antara peraturan pada UU PT dan POJK No. 17 Tahun 2023 dan POJK No. 02 Tahun 2024

7. Pro Kontra terkait pengangkatan dan pemberhentian pengurus sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Permendagri No. 37 Tahun 2018 & PP BUMD No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Penerapanya Dalam Bank Yang Berbenuk Perseroda
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,