Home » Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
Jadwal Pelatihan Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
| Tanggal | Tempat | Kota | | 28 - 29 April 2026 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
PENDAHULUAN Training Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong iklim investasi yang kondusif, pemerintah telah mengembangkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko melalui OSS RBA. Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, terdapat berbagai pembaruan kebijakan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha maupun pemangku kepentingan.
Selain itu, kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi aspek penting dalam pengawasan dan evaluasi investasi. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam pemahaman teknis serta implementasi OSS RBA dan pelaporan LKPM di kalangan pelaku usaha.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pelatihan yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami serta mengimplementasikan OSS RBA dan pelaporan LKPM sesuai regulasi terbaru.
TUJUAN Training Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai OSS RBA berbasis risiko.
- Memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan pasca PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan sistem OSS RBA.
- Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM.
- Mengurangi kesalahan dalam pengisian dan pelaporan data usaha.
MATERI Training Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) & Pelaporan LKPM Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025
1. Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Konsep dasar perizinan berbasis risiko
- Klasifikasi tingkat risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi)
- Kewenangan pemerintah pusat dan daerah
- Integrasi sistem OSS dalam ekosistem perizinan nasional
2. Perubahan Regulasi Pasca PP Nomor 28 Tahun 2025
- Pokok-pokok perubahan regulasi
- Dampak terhadap pelaku usaha
- Penyesuaian kewajiban perizinan
- Sanksi administratif dan pengawasan
3. Pengenalan Sistem OSS RBA
- Struktur dan fitur OSS RBA
- Hak akses dan peran pengguna
- Dashboard dan menu utama
- Integrasi dengan sistem kementerian/lembaga
4. Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan melalui OSS RBA
- Pembuatan akun OSS
- Pengisian data pelaku usaha
- Penentuan KBLI
- Proses perizinan sesuai tingkat risiko
- Penerbitan NIB dan izin usaha
5. Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Pengertian dan tujuan LKPM
- Kewajiban pelaporan berdasarkan skala usaha
- Periode dan jadwal pelaporan
- Data yang wajib dilaporkan
6. Praktik Pengisian OSS RBA dan LKPM
- Simulasi pendaftaran usaha
- Simulasi pengajuan perizinan
- Simulasi pengisian LKPM secara online
- Identifikasi kesalahan umum dan cara mengatasinya
7. Studi Kasus
- Analisis kasus nyata pelaku usaha
- Penyelesaian kendala dalam OSS RBA
- Strategi kepatuhan perizinan dan pelaporan
8. Diskusi dan Konsultasi
- Sesi tanya jawab interaktif
- Konsultasi langsung dengan narasumber
- Pembahasan permasalahan spesifik peserta