Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
02 - 15 Mei 2023 | - | - |
LATAR BELAKANG
Penggunaan Elevator dan Eskalator sebagai salah satu sarana transportasi vertikal memerlukan pengawasan penerapan K3 yang ketat serta harus ditata secara matang, mulai dari masa perencanaan, pemasangan, pemakaian dan pemeliharaan. Hal ini mempunyai potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan Elevator dan Eskalator, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terbaru yaitu No.Per.06/Men/2017 tentang persyaratan yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap teknisi elevator dan eskalator yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Selain itu juga ditegaskan dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Namun, juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
MATERI
PERSYARATAN PESERTA
UNTUK KEPERLUAN PEMBUATAN SERTIFIKAT DAN LISENSI SEBAGAI REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN, MAKA PARA PESERTA DIHARUSKAN MENYIAPKAN :
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Spesialis Eskalator dan Elevator (LIFT) Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |