Pembinaan dan Sertifikasi Food Hygiene Sanitation and Monitoring Program by KEMNAKER RI

March 19, 2025
201 views

Pembinaan dan Sertifikasi Food Hygiene Sanitation and Monitoring Program by KEMNAKER RI

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Food Hygiene Sanitation and Monitoring Program by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

PENDAHULUAN

Pelayanan Gizi kerja adalah suatu bentuk penyelenggaraan makanan yang sasarannya adalah para tenaga kerja, seperti perusahaan ataupun perkantoran. Penyelenggaraan makanan bagi tenaga kerja ini biasanya dilakukan dengan beberapa metode, yaitu dikelola oleh perusahaan sendiri secara penuh, dikontrakkan dengan pemborong makanan (outsourcing catering), bahkan kadang – kadang kegiatan pengelolaan ini dimodifikasi dengan kombinasi cara-cara yang disepakati bersama oleh perusahaan.

Penyelenggaraan makanan ditempat kerja merupakan bagian dari kegiatan perusahaan/pemilik perusahaan yang seyogyanya dalam penyelenggaraannya wajib diperhitungkan secara tepat dan teliti. Kesepakatan dalam pengelolaan penyelenggaraan makanannya dimusyawarahkan oleh pihak manajemen perusahaan dengan melibatkan bagian K3, kesehatan dan personalia serta serikat pekerja diperusahaan.

Tujuan Penyelenggaraan makanan ditempat kerja adalah untuk mencapai tingkat kesehatan dan stamina pekerja yang sebaik-baiknya agar dapat diciptakan suasana kerja yang memungkinkan tercapainya produktivitas kerja. Pasal 2 ayat i Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, menyatakan bahwa salah satu tugas pokok pelayanan kesehatan Kerja adalah memberikan nasehat mengenai gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja, dan SE Menakertran No. 01 Th 1979 tentang pengadaan kantin dan ruang tempat makan menyatakan bahwa perusahaan yang memperkerjakan 50 – 200 pekerja seyogyanya menyediakan tempat makan dan perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 200 pekerja seyogyanya menyediakan sebuah kantin diperusahaan.

Begitu pula SE Dirjen Binawas No. 86/BW/1989 tentang perusahaan katering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja, menyatakan setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan – perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi
dari kantor departemen tenaga kerja setempat, dan Permenkes No. 3 Th 2023 tentang peraturan pelaksana peraturan Pemerintah No. 66 Th 2014 tentang kesehatan lingkungan, menyatakan setiap jasaboga wajib memiliki pengelola/pemilik/penanggung jawab yang memiliki sertifikat pelatfhan keamanan pangan siap saji, dan setiap produsen/penyedia/penyelenggara air minum atau pangan olahan siap saji wajib memastikan Air minum atau pangan olahan siap saji yang diproduksi memenuhi SBMKL dan persyaratan kesehatan.

Oleh karenanya perusahaan wajib menunjuk seseorang tenaga khusus agar penyelenggaraan makanan ditempat kerja tidak keliru dalam mengelolanya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.

 

TUJUAN

Tujuan dari training adalah untuk memastikan apakah upaya pengaturan penyediaan makanan telah secara efisien dan secara efektif mengurangi risiko dari penyakit yang timbul akibat makanan, meliputi :

  • Mengkaji apakah proses penyediaan makanan dimulai dari penyiapan sampai kepada penyajiannya telah memenuhi norma keselamatan dan kesehatan, serta mampu menekan kemungkinan penyakit bawaan makanan.
  • Menilai apakan peran organisasi dan tanggung jawab di perusahaan telah mendukung program diatas.
  • Mengukur pencapaian dari kinerja upaya pendidikan dan promosi kesehatan di bidang ini.
  • Menilai apakah persyaratan perundangan telah dilaksanakan dalam program ini, sesuai dengan apa yang diharapkan

 

MATERI

Adapun lingkup kegiatan dari pelatihan ini, adalah memberikan pemahaman tentang proses dan audit (penilaian) terhadap :

  • Peraturan Perundangan terkait Food Hygiene Sanitation and Monitoring Program.
  • Proses produksi makan, meliputi :

    • Aspek bangunan dan fasilitas :

      • Suplai air, penanganan limbah domestik, fasilitas ganti dan toilet, fasilitas cuci tangan, fasilitas disinfeksi, pencahayaan, ventilasi, dsb.
    • Food handling :

      • Thawing, pendinginan, proses memasak, pemanasan ulang, penyajian, mencegah kontaminasi silang, dsb.
    • Peralatan dan Utensil
    • Transportasi
  • Persyaratan Hygiene dan sanitasi, meliputi :

    • Cleaning and disinfection
    • Hygiene control
    • Penampungan and pembuangan limbah
    • Pest control and domestic animals
  • Personal Hygiene and Aspek Kesehatan, mencakup :

    • Pelatihan mengenai higiene
    • Pemeriksaan kesehatan
    • Kebersihan dan kebiasan perorangan
    • Penggunaan sarung tangan
    • Supervisi, dsb.
  • Quality Control, mencakup :

    • Labeling, HACCP dan Safety samples.
  • Audits : Evaluasi system yang ada.
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembinaan dan Sertifikasi Food Hygiene Sanitation and Monitoring Program by KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,