Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Pelayanan Gizi kerja adalah suatu bentuk penyelenggaraan makanan yang sasarannya adalah para tenaga kerja, seperti perusahaan ataupun perkantoran. Penyelenggaraan makanan bagi tenaga kerja ini biasanya dilakukan dengan beberapa metode, yaitu dikelola oleh perusahaan sendiri secara penuh, dikontrakkan dengan pemborong makanan (outsourcing catering), bahkan kadang – kadang kegiatan pengelolaan ini dimodifikasi dengan kombinasi cara-cara yang disepakati bersama oleh perusahaan.
Penyelenggaraan makanan ditempat kerja merupakan bagian dari kegiatan perusahaan/pemilik perusahaan yang seyogyanya dalam penyelenggaraannya wajib diperhitungkan secara tepat dan teliti. Kesepakatan dalam pengelolaan penyelenggaraan makanannya dimusyawarahkan oleh pihak manajemen perusahaan dengan melibatkan bagian K3, kesehatan dan personalia serta serikat pekerja diperusahaan.
Tujuan Penyelenggaraan makanan ditempat kerja adalah untuk mencapai tingkat kesehatan dan stamina pekerja yang sebaik-baiknya agar dapat diciptakan suasana kerja yang memungkinkan tercapainya produktivitas kerja. Pasal 2 ayat i Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, menyatakan bahwa salah satu tugas pokok pelayanan kesehatan Kerja adalah memberikan nasehat mengenai gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja, dan SE Menakertran No. 01 Th 1979 tentang pengadaan kantin dan ruang tempat makan menyatakan bahwa perusahaan yang memperkerjakan 50 – 200 pekerja seyogyanya menyediakan tempat makan dan perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 200 pekerja seyogyanya menyediakan sebuah kantin diperusahaan.
Begitu pula SE Dirjen Binawas No. 86/BW/1989 tentang perusahaan katering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja, menyatakan setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan – perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi
dari kantor departemen tenaga kerja setempat, dan Permenkes No. 3 Th 2023 tentang peraturan pelaksana peraturan Pemerintah No. 66 Th 2014 tentang kesehatan lingkungan, menyatakan setiap jasaboga wajib memiliki pengelola/pemilik/penanggung jawab yang memiliki sertifikat pelatfhan keamanan pangan siap saji, dan setiap produsen/penyedia/penyelenggara air minum atau pangan olahan siap saji wajib memastikan Air minum atau pangan olahan siap saji yang diproduksi memenuhi SBMKL dan persyaratan kesehatan.
Oleh karenanya perusahaan wajib menunjuk seseorang tenaga khusus agar penyelenggaraan makanan ditempat kerja tidak keliru dalam mengelolanya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.
TUJUAN
Tujuan dari training adalah untuk memastikan apakah upaya pengaturan penyediaan makanan telah secara efisien dan secara efektif mengurangi risiko dari penyakit yang timbul akibat makanan, meliputi :
MATERI
Adapun lingkup kegiatan dari pelatihan ini, adalah memberikan pemahaman tentang proses dan audit (penilaian) terhadap :
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi Food Hygiene Sanitation and Monitoring Program by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |