Hukum Pertambangan

October 11, 2016
2450 views

Hukum Pertambangan

Jadwal Pelatihan Hukum Pertambangan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OVERVIEW

 

Belasan perusahaan tambang akan menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan pemerintah. Renegosiasi kontrak membutuhkan waktu lama karena kontraktor menilai kontrak karya sama dengan undang-undang. Akibatnya terjadi tarik ulur cukup lama dalam pembahasan setiap poin renegoisasi kontrak. Antara undang-undang dengan kontrak karya, sama-sama kuat.

Beberapa waktu lalu sudah ada 25 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak. Renegosiasi dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan mengubah enam poin dalam kontrak karya. Poin-poin tersebut adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Pelatihan ini menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana hukum pertambangan di Indonesia dan bagaimana prosedur penyelesaian berbagai persoalan pertambangan yang muncul di Indonesia.

 

OUTLINE

1. Dasar-Dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia:

  • Definisi Hukum Pertambangan (mining law)
  • Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
  • Regulasi pertambangan sebelum Indonesia merdeka
  • Regulasi pertambangan setelah Indonesia merdeka hingga sekarang
  • Peran & Kedudukan Pemerintah & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan  SDA

2. Aspek Hukum Perjanjian dalam Hukum Pertambangan: 

  • Asas-Asas Hukum Perjanjian
  • Kontrak Sebagai Dasar Perikatan
  • Kedudukan Pemerintah/Pemerintah Daerah Sebagai Salah Satu Pihak dalam Kontrak Pertambangan

3. Kontrak Pertambangan Non-Migas dalam Teori dan Praktik

  • Jenis-Jenis Kontrak Pertambangan Non-Migas
  • Kontrak Karya
  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)
  • Ijin Pertambangan
  • Prinsip dan Karakteristik Kontrak-Kontrak Pertambangan Non-Migas
  • Para Pihak serta Hak dan Kewajibannya dalam Kontrak Non-Migas
  • Pelaksanaan Kontrak Non-Migas di Indonesia
  • Penyelesaian Sengketa (Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
  • Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)

4. Kontrak Pertambangan Migas dalam Teori dan Praktik

Pengelolaan Sumber Daya Migas :

  • Prinsip hak menguasai dari negara atas kekayaan alam
  • Pengelolaan Sumber Daya Migas dihubungkan dengan hak menguasai dari    negara atas kekayaan alam
  • Karakteristik industri migas
  • Peran perusahaan transnasional dalam pengelolaan sumber daya migas
  • Perkembangan Peraturan perundang-undangan migas di Indonesia

Kontrak Pertambangan Migas :

  • Dasar Pengelolaan Sumber Daya Migas di Indonesia; Kontrak sebagai Sumber Perikatan
  • Asas-Asas Penting dalam Hukum Perjanjian
  • Kontrak Pertambangan Migas dalam Hukum Perjanjian di Indonesia
  • Sistem konsesi dan kontrak
  • Kontrak nasional dan internasional; Sifat dan Ruang Lingkup Hukum Kontrak Migas
  • Jenis-jenis Kontrak Pertambangan Migas
  • Struktur Kontrak Pertambangan Migas; Imunitas Kedaulatan Negara Dihubungkan Dengan Kontrak Pertambangan Migas

Pelaksanaan Kontrak Migas di Indonesia :

  • Kontrak Bagi Hasil
  • Permasalahan dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil
  • Penyelesaian Sengketa

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hukum Pertambangan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi