Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Belasan perusahaan tambang akan menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan pemerintah. Renegosiasi kontrak membutuhkan waktu lama karena kontraktor menilai kontrak karya sama dengan undang-undang. Akibatnya terjadi tarik ulur cukup lama dalam pembahasan setiap poin renegoisasi kontrak. Antara undang-undang dengan kontrak karya, sama-sama kuat.
Beberapa waktu lalu sudah ada 25 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak. Renegosiasi dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan mengubah enam poin dalam kontrak karya. Poin-poin tersebut adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Pelatihan ini menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana hukum pertambangan di Indonesia dan bagaimana prosedur penyelesaian berbagai persoalan pertambangan yang muncul di Indonesia.
OUTLINE
1. Dasar-Dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia:
2. Aspek Hukum Perjanjian dalam Hukum Pertambangan:
3. Kontrak Pertambangan Non-Migas dalam Teori dan Praktik:
4. Kontrak Pertambangan Migas dalam Teori dan Praktik
Pengelolaan Sumber Daya Migas :
Kontrak Pertambangan Migas :
Pelaksanaan Kontrak Migas di Indonesia :
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Hukum Pertambangan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |