Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
25 - 29 Oktober 2025 | Kyriad Hotel | Cepu |
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas K3 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas K3 dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
TUJUAN
UNIT KOMPETENSI
NO | NO UNIT | JUDUL UNIT |
1. | B.09KKK00.001.3 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri Migas |
2. | B.09KKK00.002.3 | Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja |
3. | B.09KKK00.003.3 | Menerapkan Work Permit di Industri Migas |
4. | B.09KKK00.006.3 | Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas |
5. | B.09KKK00.007.3 | Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas |
6. | B.09KKK00.011.3 | Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas |
7. | B.09KKK00.014.3 | Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas |
8. | B.09KKK00.016.3 | Menerapkan Investigasi Insiden |
9. | B.09KKK00.019.1 | Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja |
10. | B.09KKK00.020.1 | Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas |
11. | B.09KKK00.029.3 | Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas |
12. | M.71SMK00.003.1 | Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
PEKERJAAN DAN URAIAN TUGAS
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri Migas, Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja, Menerapkan Work Permit di Industri Migas, Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas, Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas,
Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Menerapkan Investigasi Insiden, Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja, Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas, Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas, Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
1. Surat Keterangan Sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
2. Pendidikan, pelatihan dan pengelaman:
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sertifikasi Okupasi Pengawas K3 by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |