Online Training – Sertifikasi Kompetensi Operator Pembangkit Listrik PLTD – Genset
Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Kompetensi Operator Pembangkit Listrik PLTD – Genset
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan pekerja di ketenagalistrikan yang telah ditetapkan dalam UU dan Peraturan Pemerintah tentang perijinan dan sertifikasi alat dan pelaksana petugas harus berkompeten. Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, perlu menetapkan dan melaksanakan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tentang standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan serta perijinan Penggunaan Penyedia Tenaga Listrik (pembangkit).
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen ulang Sertifikasi Operator Pembangkit Listrik – PLTD – GENSET.
DASAR HUKUM
- Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertiflkasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertiflkasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 560).
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782) II.
TUJUAN
- Peserta dapat memahami dan mengamplikasikan Undang-Undang Ketenagalistrikan di Tempat Kerja
- Meningkatkan Mutu Pemanfaatan Ketenagalistrikan dan Petugas Listrik
- Memperoleh Petugas/Pekerja yang sesuai Standar Kompetensi
PERSYARATAN PESERTA
1. Mengisi Surat Permohonan dilampiri dengan:
- Copy KTP
- Copy Ijazah
- Pasphoto (background Merah)
2. Mengisi CV/Daftar Riwayat Hidup
3. Mengisi Okupasi Jabatan
4. Mengisi Penilaian Mandiri dilampiri dengan:
- Foto Kegiatan Pekerjaan
- SK labatan
- SOP/IK