Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Money Laundering pada prinsipnya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melegitimasi uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan menjadi uang halal. Pada mulanya yang dimaksud dengan uang hasil tindak kejahatan hanyalah uang yang berasal dari perdagangan obat bius yang dikenal dengan drug money. Selanjutnya pengertian tersebut semakin berkembang meliputi seluruh uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan seperti uang hasil korupsi, kolusi dan uang hasil penggelapan pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 mendefinisikan Money Laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sah.
Dengan demikian apa yang dimaksud dengan money laundering, adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau oganisasi terhadap uang haram yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penidakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal.
Kejahatan Perbankan adalah terkait dengan perbuatan para pengelola perbankan atau melibatkan pihak di luar lembaga perbankan. Kejahatan perbankan tidak dapat dilepaskan dari adanya masalah di dalam bank itu sendiri. Masalah pada bank pada umumnya berawal dari adanya ketidaktaatan para dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank terhadap ketentuan perbankan yang berlaku, serta adanya ketidakhati-hatian dalam menjalankan operasi perbankan. Ketaatan terhadap aturan perbankan dan kehati-hatian dalam menjalankan operasional perbankan pada kondisi tertentu akan menentukan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan.
TUJUAN
OUTLINE MATERI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Money Laundering dan Kejahatan Perbankan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |