Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
06 - 08 Mei 2025 | - | - |
22 - 24 April 2025 | - | - |
PENDAHULUAN
Setiap pekerja selalu akan berhadapan dengan berbagai kondisi bahaya potensial yang ada ditempat kerja. Hal ini karena tidak ada lingkungan kerja yang benar-benar aman dan terbebas dari berbagai potensi bahaya yang mengancam, baik terhadap ancaman kesehatan maupun terhadap ancaman keselamatan pekerja. Sebagai akibatnya pekerja rentan terhadap penyakit akibat kerja dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Sebagaimana kita ketahui pada kriteria 7.4.1 dan 7.4.3 Peraturan Pemerintah No. 50 Th 2012 tentang Penerapan SMK3 menyatakan dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai peraturan perundang-undangan, dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Begitu pula pada penjelasaan pasal 4 huruf d dan e Peraturan Pemerintah No. 88 Th 2019 tentang kesehatan kerja menyatakan yang dimaksud pemeriksaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk menetapkan status kesehatan pekerja, deteksi dini penyakit termasuk Penyakit akibat kerja (PAK) dan sebagai dasar pengembangan program Kesehatan Kerja. Yang dimaksud dengan penilaian kelaikan bekerja adalah upaya untuk mengetahui kondisi kapasitas pekerja dan kesesuaian dengan pekerjaannya yang dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan dalam suatu pekerjaan.
Penilaian kelaikan bekerja (evaluasi dari kesehatan) calon pekerja merupakan hal penting untuk menempatkannya ditempat yang tidak berisiko bagi kesehatannya, serta penting sebagai baseline data. Sebaliknya penilaian kelaikan bekerja (evaluasi dari pemeriksaan kesehatan bersifat berkala dan khusus) sangatlah diperlukan untuk deteksi dini dari gangguan kesehatan yang mungkin timbul serta diikuti dengan intervensi dini untuk menghindarkan pekerja dari pajanan faktor bahaya secara berterusan. Begitu juga pemeriksaan kesehatan purnabakti sebelum pekerja memasuki masa pensiun.
Hal tersebut sangat penting bagi perusahaan bila hasil pemeriksaan kesehatan pekerja dianalisa secara teliti tepatĀ dan akurat serta diinformasikan kepada manajemen. Analisa hasil tersebut juga penting untuk penanganan medis bagi pekerja yang bermasalah, danĀ analisa tersebut juga penting bagi manajemen karena sesuai dengan komitmennya berkewajiban memperbaiki tempat kerja dan kondisi kerja yang mungkin menimbulkan masalah. Bagi HRD analisa hasil tersebut merupakan sumber utama untuk menentukan kelayakan dan kecakapan pekerja dalam bekerja (fit to work).
Yang tidak kalah pentingnya ialah bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja merupakan kegiatan lintas Sektoral artinya dengan keterkaitan berbagai pihak seperti Manajemen, HRD, HSE (K3) serta pekerja sendiri. Untuk mencegah kegagalan program ini (karena mengeluarkan biaya yang besar) maka filosofi dari setiap jenis pemeriksaan kesehatan pekerja perlu difahami oleh berbagai pihak yang terlibat tersebut.
MAKSUD DAN TUJUAN
Selesai mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta :
MATERI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Pembinaan dan Sertifikasi Medical Check Up Fit to Work by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |