Perhitungan Imbalan Pasca Kerja

December 4, 2024
245 views

Perhitungan Imbalan Pasca Kerja

Jadwal Pelatihan Perhitungan Imbalan Pasca Kerja

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESKRIPSI

PSAK 24 yang mengatur tentang Imbalan Kerja telah mengalami beberapa kali revisi hingga revisi terakhir yang saat ini berlaku adalah revisi pada tahun 2013 dan efektif berlaku semenjak 1 Januari 2015. Imabalan Kerja sendiri didefinisikan sebagai: Seluruh bentuk pemberian dari entitas (perusahaan) atas jasa yang diberikan oleh pekerja.

Semenjak terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau kita kenal dengan UUTK No. 13 / 2003 dimana semua perusahaan diwajibkan untuk memberikan beberapa imbalan kepada pekerja mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan untuk adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penerapan rinci atas UUTK tersebut kemudian akan diatur dan dituangkan kebih lanjut dalam isi Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Adapun salah satu isi yang terdapat di dalam UUTK tersebut adalah pasal yang mengatur mengenai Imbalan Pasca Kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan. Diantaranya: karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja. Dengan adanya kewajiban tersebut, Perusahaan harus melakukan Pencadangan (accrued) atas biaya Imbalan Pasca Kerja yang akan dikeluarkanya tersebut.

 

TUJUAN PELATIHAN

  • Accrual basis, perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/ mengakui) liabilitas (utang) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
  • Tidak ada kewajiban yang tersembunyi, apabila di laporan keuangan perusahaan tidak
    ada account imbalan kerja, maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
  • Arus kas di perusahaan, Perusahaan lebih baik mengurangi laba yang diperoleh setiap periode berjalan, dibandingkan mengeluarkannya secara langsung ketika terdapat keryawan yang purna tugas.
  • Dalam melakukan perhitungan beban imbalan kerja, terdapat unsur ketidakpastian sehingga diperlukan ilmu Aktuaria dalam memperhitungkan PSAK 24. Aktuaria sendiri adalah suatu ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan ekonomi yang digunakan dalam memperkirakan suatu nilai dengan data dan asumsi yang telah ditentukan.

 

OUTLINE MATERI

  1. Ruang lingkup PSAK 24 : Imbalan kerja ( tahun 2010 dan 2013)
  2. Hubungan UUK No 13 Tahun 2003 dan PSAK 24 (Revisi 2004)
  3. Jenis – Jenis Imbalan Kerja
  4. Penerapan dalam Laporan Keuangan Menurut PSAK 24 Neraca
  5. Metode penilaian akturia
  6. Asusmsi Akturia
  7. Aspek Perpajakan dalam Imbalan Kerja
  8. Case and Study

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Perhitungan Imbalan Pasca Kerja
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi