Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
PSAK 24 yang mengatur tentang Imbalan Kerja telah mengalami beberapa kali revisi hingga revisi terakhir yang saat ini berlaku adalah revisi pada tahun 2013 dan efektif berlaku semenjak 1 Januari 2015. Imabalan Kerja sendiri didefinisikan sebagai: Seluruh bentuk pemberian dari entitas (perusahaan) atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
Semenjak terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau kita kenal dengan UUTK No. 13 / 2003 dimana semua perusahaan diwajibkan untuk memberikan beberapa imbalan kepada pekerja mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan untuk adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penerapan rinci atas UUTK tersebut kemudian akan diatur dan dituangkan kebih lanjut dalam isi Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Adapun salah satu isi yang terdapat di dalam UUTK tersebut adalah pasal yang mengatur mengenai Imbalan Pasca Kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan. Diantaranya: karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja. Dengan adanya kewajiban tersebut, Perusahaan harus melakukan Pencadangan (accrued) atas biaya Imbalan Pasca Kerja yang akan dikeluarkanya tersebut.
TUJUAN PELATIHAN
OUTLINE MATERI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta only)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Perhitungan Imbalan Pasca Kerja |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |