Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak. Karena dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan Manajemen Pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
TUJUAN
Peserta mengetahui materi Tax Planning yang dilakukan melalui cara-cara legal serta dapat membedakan perencanaan pajak manajemen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (tax planning) dari pengelakan kewajiban pajak (tax evasion)
MATERI
1. Manajemen Perpajakan
2. Perencanaan Pajak untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal; 23, PPh Pasal 26, PPh Final dan PPN
3. Perencanaan Perpajakan untuk PPH Badan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Corporate Tax Planning |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |