Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Karakteristiknya ada yang tergolong sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) maupun sampah yang non-B3.
Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan berupa Limbah B3 yang mesti dikelola memenuhi Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen LHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 Parameter (Debit Maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amonia dan Total Coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkannya. Serta pengelolaan lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No.1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan Rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER.
Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER, namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (Community Development)
Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan keluhan (Complaint) dari masyarakat.
TUJUAN
MATERI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch+ 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan PROPER dan Permenkes No.1204 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |